Asosiasi Kepala Desa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( AKD Popdesi  ) baru baru ini mengajukan permintaan baru. Dalam rangka usulan perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diusulkn agar jabatan kepala desa dan periodenya diubah. Mukanya jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan 3 kali periode. Kemudian diminta diganti menjadi sembilan tahun dengan 2 kali periode. Sekilas itu serupa meskipun tidak sama. Serupanya karena total jabatan adalah sama sama 18 tahun. Tidak samanya adalah proses untuk menjadi 18 tahun itu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL