Di penghujung tahun 2020 kemarin, pemerintah telah melarang segala aktifitas ormas FPI, dan menyatakan organisasi tersebut sebagai ormas terlarang. Berbagai spanduk yang berada di pinggir jalan pun diturunkan. Merespon pelarangan tersebut, para simpatisan langsung mendeklarasikan ormas dengan nama yang berbeda. Pemerintah pun tidak mempersoalkan, asalkan organisasi yang baru tersebut tetap sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak provokatif, tidak intimidatif, tidak menebar kebencian dan tidak pernah menganjurkan untuk bertatap muka dan lain-lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL