Ada dua faktor utama yang mengakibatkan terjadinya pernikahan di bawah umur. Faktor pertama berasal langsung dari diri seorang anak tersebut (sebab internal), dan yang kedua berasal dari luar kekuasaan mereka (sebab eksternal). Adapun faktor internal menurut hemat penulis adalah, terletak pada lemahnya pola pikir si anak karena terputusnya pendidikan. Ketika seorang anak putus sekolah, maka biasanya tujuan utama setelah itu adalah menciptakan uang sebanyak-banyaknya demi menghidupi diri dan orang-orang terdekatnya. Ketika pola pikir seperti ini yang di bangun, maka ada dua dampak yang akan terjadi ; (1) Akibat dari lemahnya nilai pendidikan karena putus sekolah, maka lemah pula pengetahuan tentang organ reproduksi, menjaga kehormatan keluarga menjadi tidak ada, sehingga pada akhirnya akan mudah dibodohi oleh orang-orang yang tidak bermoral dan kemudian terjadilah pelaanggaran norma agama dan sosial berupa perzinahan ataupun pemerkosaan. Akibat dari hal tersebut, kemudian si anak di bawah umur terpaksa untuk segera melakukan pernikahan dini, dari pada keluarga harus menanggung malu sosial. (2) Biasanya si anak yang putus sekolah, akan memilih untuk cepat menikah dengan siapapun yang dapat memberikan kebutuhan ekonomi baik bagi dirinya dan keluarganya. Bahkan norma-norma berkeluarga pun di kesampingkan, tidak penting apakah calon suaminya tersebut masih berstatus suami orang atau single. Dengan berpikir seperti ini, biasanya pernikahan tidak akan berjalan lama, karena ketika pelampiasan material hilang, maka hilang pula kasih sayang dalam keluarga dan terjadilah perceraian.