31 Mei 2021 08:25Diperbarui: 31 Mei 2021 08:221152
Dilihat dari yurisprudensi bahwa tugas hakim seharusnya menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman. Tugas itu dilakukannya dengan cara menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum harus digali dan dicari dalam masyarakat, sebab justru dalam masyarakat itulah tumbuh dan berkembang nilai-nilai mengenai apa yang adil dan tidak adil, apa yang patut dan tidak patut, dan sebagainya yang mana sesuai dengan kewajiban hakim yang tercantum dalam pasal 27 ayat (I) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Yakni "Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.