Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran dan Kedudukan Yurisprudensi

31 Mei 2021   08:25 Diperbarui: 31 Mei 2021   08:22 115 2
Dilihat dari yurisprudensi bahwa tugas hakim seharusnya menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman. Tugas itu dilakukannya dengan cara menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum harus digali dan dicari dalam masyarakat, sebab justru dalam masyarakat itulah tumbuh dan berkembang nilai-nilai mengenai apa yang adil dan tidak adil, apa yang patut dan tidak patut, dan sebagainya yang mana sesuai dengan kewajiban hakim yang tercantum dalam pasal 27 ayat (I) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Yakni "Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun