Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tanggung Jawab Negara, Membedah Kewajiban Hukum dalam Perlindungan Pekerja Anak

5 Desember 2024   11:40 Diperbarui: 5 Desember 2024   12:01 87 0
Melihat dari sudut pandang hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dalam melindungi hak-hak anak, termasuk dari praktik tenaga kerja yang eksploitatif. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 menyatakan bahwa masa kanak-kanak berhak atas perlindungan khusus. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun