Melihat dari sudut pandang hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dalam melindungi hak-hak anak, termasuk dari praktik tenaga kerja yang eksploitatif. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 menyatakan bahwa masa kanak-kanak berhak atas perlindungan khusus.Â
KEMBALI KE ARTIKEL