Presiden Joko Widodo alias Jokowi, mencabut izin larangan ekspor pasir laut yang sebelumya sejak tahun 2002 telah dilarang. Melalui aturan Keputusan Presiden (Kepres) No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Jokowi mencabut larangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diundangkan pada 15 Mei yang lalu. Di cabutnya aturan mengenai pelarangan ekspor pasir laut, memicu polemik baru ditengah masyarakat. Di buka kembali keran eskpor pasir laut, dianggap dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan.
KEMBALI KE ARTIKEL