Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan sidang pengujian mengenai sistem pemilihan umum dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Gugatan itu meminta perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
KEMBALI KE ARTIKEL