Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menerangkan, pihaknya menjaring 45 pelanggar dikarenakan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Operasi tersebut dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Jalan Pejagalan Raya dan di Kolong Fly Over Angke, Jembatan Lima.
"Rinciannya, sebanyak 42 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 150 ribu," terang Kompol Faruk.
Faruk menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," jelasnya.
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.
"Tentunya dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tandasnya.
( A.nurdiansyah)