Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Likuiditas Lembaga Rumah Zakat Indonesia Tahun 2018-2021

29 November 2023   18:52 Diperbarui: 29 November 2023   19:09 151 0
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan (Zakat n.d.). Likuiditas adalah kemampuan dari perusahaan  dalam  memenuhi  kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Rasio likuiditas  biasa  digunakan  untuk  mengukur seberapa likuidnya sebuah lembaga/perusahaan (Prabowo and Sutanto 2019). Likuiditas merupakan kemampuan sebuah entitas dalam melunasi kewajiban-kewajibannya yang bersifat jangka pendek. Entitas yang mampu melunasi kewajiban jangka pendek ini menunjukkan bahwa kondisi likuiditasnya baik, namun sebaliknya jika tidak mampu menutupi kewajibannya maka bisa dikatakan kondisinya illikuid. Mengetahui kondisi likuiditas ini tidak hanya penting bagi entitas bisnis, tapi juga bagi entitas atau Lembaga non bisnis (non profit) seperti Lembaga Rumah Zakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun