Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perempuan Bukanlah Objek Seksual

8 Januari 2022   06:29 Diperbarui: 8 Januari 2022   06:33 603 1
Kekerasan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual dan dilakukan secara sepihak tanpa dikendehaki oleh korbanya baik berupa secara ucapan,tulisan,isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.sekretaris kementrian pemberdayaan perempuan Pribudiarta N.sitepu mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual mengalamai pebingkatan pada kurun waktu 2019-2021 apa saja bentuk bentuk pelecehan seksual:

  • Pelecehan fisik
  • Sentuhan yang tidak di inginkan mengarah keperbuatan seksual seperti mencium,memeluk,menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainya.
  • Pelecehan lisan
  • Ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampiln seseorang.
  • Pelecehan no- verbal/isyarat
  • Bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual,kerlingan yang dilakukan berulang-ulang ,menatap tubuh penuh nafsu,isyarat menjilat bibir.
  • Pelecehan visual
  • Memperlihatkan materi pornografi berupa foto,poster dan lainya.
  • Pelecehan psikologis/emosional
  • Permintaan dan ajakan terus menerus dan tidak diinginkan ,ajakan kencan yang tidak diharapkan,penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun