UU Cipta Kerja sejak awal telah cacat prosedur dan juga sangat tidak memihak kepada aspirasi rakyat. Penolakan rakyat, mulai dari buruh di seluruh Indonesia, mahasiswa hampir di setiap kota dan kabupaten menandakan UU Ciptaker bukan UU yang dibutuhkan saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL