Munculnya 4 versi UU Cipta Kerja menjadi preseden buruk dan memperkeruh keadaan sosial dan politik antara Pemerintah, DPR dengan rakyat Indonesia. Sebuah kecacatan prosedural dan proses dari sebuah produk setingkat UU yang mengatur hajar hidup rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL