Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menanggulangi wabah Covid-19 kurang tepat dalam konteks hukum. Terutama soal menghilangkan hak konstitusi DPR RI dalam penyelenggaraan bernegara.
KEMBALI KE ARTIKEL