Globalisasi adalah hilangnya sekat-sekat antar negara dengan tujuan utama liberalisasi pasar. Mengacu pada Konsensus Washington, WTO (World Trade Organization) kemudian dibentuk setelah perang dunia ke-II. Tujuannya jelas, yaitu untuk melanggengkan paham liberalisasi pasar dalam bentuk pengurangan atau bahkan penghapusan kuota dan tarif ekspor-impor. Ketika tarif dan kuota berhasil diminimalisir maka konsep globalisasi atau liberalisasi pasar akan berjalan mulus. Globalisasi ibarat pisau bermata dua, pada satu sisi sangat menguntungkan negara-negara maju seperti AS dan negara-negara eropa yang mempunyai kapasitas produksi yang banyak. Pada satu sisi, globalisasi sangat berdampak buruk bagi negara-negara berkembang khususnya negara tercinta Indonesia.