Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pegawai Kemenkumham DIY Raih Prestasi dalam Diklat PKA dan PKP

24 November 2023   10:03 Diperbarui: 24 November 2023   10:18 74 0
YOGYAKARTA - Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas(PKP) Angkatan IV Tahun 2023 pada Pusat Pengbamgan Pembangembamgan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta reami ditutup pada (24/11/2023).

Dalam diklat tersebut, peserta dari jajaran Kanwil Kemenkumham DIY meraih prestasi membanggakan. Pada Diklat PKA, Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta meraih predikat terbaik 4 dan Kepala Lapas Wonosari meraih predikat 6. Sementara pada diklat PKP, Kepala Sub Bidang Lola Basan dan Baran dan Keamanan pada Divisi Pemasyarakatan meraih predikat terbaik 2, Kepala Rutan Wates predikat 5, Kepala KPLP Lapas Yogyakarta predikat 6, Kepala Seksi BKD Bapas Yogyakarta predikat 8, dan Kepala Sub Bagian PP predikat 10.

Penutupan yang dilaksanakan di Aula Soekarno-Hatta PPSDM Regional Yogyakarta tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY. Pada kesempatan tersebut Agung membacakan sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Hukum dan HAM.

Kepada seluruh peserta, Agung mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo bahwa ASN harus mempunyai core values BerAKHLAK yaitu Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia juga memberikan selamat sekaligus harapan, dengan diselesaikannya diklat PKA dan PKP, seluruh peserta bisa lebih memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa.

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada PPSDM Regional Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri yang telah bekerja keras sehingga penyelenggaraan pelatihan bisa berjalan baik dan lancar.

"Semoga kolaborasi yang telah terjalin antara Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum dan HAM dengan PPSDM Regional Yogyakarta Kemendagri semakin berkembang dan semakin bersinergi secara harmonis," tutur Agung.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun