Koordinasi tentang Layanan Grasi tersebut merupakan kegiatan diseminasi salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yaitu menyiapkan surat pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan grasi warga binaan pemasyarakatan kepada Presiden. Utamanya berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan sesuai ketentuan Pasal 6A UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2022 tentang Grasi dan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Bapas Kelas II Wonosari, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.