Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kemenkumham Reviu Renstra Tahun 2020-2024, Kadiv PAS DIY Turut Hadir

28 Juni 2022   21:53 Diperbarui: 28 Juni 2022   21:59 90 0

YOGYAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Reviu Rencana Setrategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 serta penyususnan roadmap SDM, Kelembagaan, BMN dan TI. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani turut mengikuti kegiatan pada Selasa (28/6/2022) yang dilaksanakan secara virtual dan diselenggarakan oleh Biro Perencanaan tersebut

Jajaran Pimpinan Tinggi Prataman dan Pejabat pada Kanwil Kemenkumham DIY dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Imam Jauhari mengikuti secara bersama di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY. Kegiatan Revieu Renstra dilaksanakan dalam rangka menelaah dan memastikan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu Tahun 2020 hingga 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan.

Berdasarkan hasil reviu yang telah dilaksanakan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang bisa digunakan untuk memecahkan kesalahan dan kesulitan yang selama ini dihadapi. Sehingga rencana-rencana kegiatan yang tersisa pada tahun 2022 hingga 2024 bisa lebih maksimal dari tahun-tahun sebelumnya, lebih jauh lagi diharapkan mampu mewujudkan Kemenkumham yang agung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto, pada kegiatan tersebut berpesan pada jajaran Kemenkumgam agar jangan sampai sampai korupsi kerja. Ia juga berpesan untuk melakukan kerja cepat, kerja keras, kerja produktif, dan jangan terjebak rutinitas pekerjaan yang monoton, serta selalu melalukancek masalah di lapangan dan temukan solusinya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari Kepaa Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida Kepala Divisi Imigrasi Muhammad Yani Firdaus serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Kanwil Kemenkumham DIY.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun