Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Â Â Â Â Â pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum,hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapkan hukum.pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL