Kebebasan berpendapat dan berkespresi merupakan hak sebuah warga negara indonesia. Yang dimana kebebesan berpendapat ini tercantum pada
Undang-Undang pasal 28 dan pasal 28E ayat 3 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tetapi apakah hal tersebut hanya menjadi tulisan hitam di atas putih belaka?
KEMBALI KE ARTIKEL