Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Apakah Cuma Sekadar UU Belaka? Mari Belajar dari Lingkup Kecil di Sekeliling Kita

25 Januari 2023   18:17 Diperbarui: 25 Januari 2023   19:44 287 2
Kebebasan berpendapat dan berkespresi merupakan hak sebuah warga negara indonesia. Yang dimana kebebesan berpendapat ini tercantum pada Undang-Undang pasal 28 dan pasal 28E ayat 3 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Tetapi apakah hal tersebut hanya menjadi tulisan hitam di atas putih belaka?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun