Socio Legal studies sama sekali bukan studi ilmu baru.Kursus interdisipliner ini adalah "hibrida" daristudi utama hukum dan perspektif sosial hukum yang lahir sebelumnya. Kebutuhan untuk menjelaskan masalah hukum secara lebih teoritis menjadi bahan penelitian ini. Di sisi lain, kajian ini juga perlu untuk benar-benar menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari warga negara.