Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Dilematisasi Kurikulum 2013 di Sekolah Khusus Keberbakatan Olahraga

15 Oktober 2014   15:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:57 184 0

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, social dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab IV pasal 31 ayat 1, setiap warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun