Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bolehkah Kita Menyewakan Barang yang Telah Disewa dari Orang Lain?

6 Juni 2022   16:43 Diperbarui: 6 Juni 2022   16:45 2627 2
Sewa menyewa suatu barang sudah lazim terjadi di Indonesia, Pengertian sewa menyewa menurut pasal 1548 KUHP tentang sewa menyewa yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya. Sedangkan menurut hukum islam, sewa menyewa biasa disebut dengan ijarah. Ijarah / sewa menyewa yaitu : pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Atau mudah nya ijarah adalah sewa menyewa sesuatu barang tanpa maksud memilikinya. Objek yang diperbolehkan dalam sewa menyewa adalah barang fisiki seperti Ruko, mobil, sepeda motor, dll. Atau barang non fisik seperti youtube premium, Netflix, dan canva pro. Kita boleh memanfaatkan fungsi dari barang barang tersebut, tetapi kita tidak memiliki hak atas barang tersebut. Jadi kita tidak diperbolehkan menjual barang tersebut karena barang tersebut bukan milik kita

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun