PPN di Indonesia adalah pajak konsumsi, artinya pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir atas barang dan jasa yang mereka beli. Secara umum, PPN bersifat regresif karena mempengaruhi semua lapisan masyarakat, meskipun tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN. Ada barang dan jasa tertentu yang dikecualikan atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan atau kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL