Secara istilah Risywah adalah suatu pemberian atau hadiah baik berupa harta,mobil,rumah,dan benda lainnya kepada orang yang memiliki jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan,praktek suap menyuap bisa terjadi antara sesama orang yang memiliki jabatan,dan sesama orang biasa(bukan pejabat) guna menghalalkan atau memperbolehkan sesuatu yang buruk dan melarang sesuatu yang halal(sesuatu yang mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak illegal).
KEMBALI KE ARTIKEL