Begitu pentingnya prinsip partisipatif dalam pembangunan desa  setidaknya sembilan kali kata-kata partisipatif disebutkan dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, yaitu pada Pasal 24, 26, 83, 113, 115 dan 4 kali disebutkan dalam penjelasan. Penyebutan tesebut meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pasal 24)
- Peran Kepala Desa dalam mengkoordinasikan pembangunan (Pasal 26)
- Pembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 83)
- Perencanaan Pembangunan Desa (Pasal 113)
- Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan (Pasal 115)
KEMBALI KE ARTIKEL