Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Partisipasi Publik a’la Arnstein

9 Oktober 2016   01:48 Diperbarui: 4 April 2017   16:41 3292 0
Begitu pentingnya prinsip partisipatif dalam pembangunan desa  setidaknya sembilan kali kata-kata partisipatif disebutkan dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, yaitu pada Pasal 24, 26, 83, 113, 115 dan 4 kali disebutkan dalam penjelasan. Penyebutan tesebut meliputi :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pasal 24)
  • Peran Kepala Desa dalam mengkoordinasikan pembangunan (Pasal 26)
  • Pembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 83)
  • Perencanaan Pembangunan Desa (Pasal 113)
  • Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan (Pasal 115)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun