Wadiah sendiri adalah penitipan. Akad wadiah merupakan akad seseorang kepada orang lain dengan menitipkan suatu benda atau barang untuk dijaganya secara benar sebagaimana dia menjaga barangnya sendiri. Apabila terjadi kerusakan pada barang titipan tersebut padahal barang tersebut sudah dijaga sebagaimana mestinya atau bisa dikatakan rusak dengan sendirinya maka orang yang menerima tiitpan tersebut tidak wajib untuk menggantikannya.
KEMBALI KE ARTIKEL