Dalam hubungan internasional, konsep R2P atau yang biasa disebut dengan Responsibility to Protect agar menekankan bahwa setiap orang ataupun negara bertanggung jawab untuk melindungi manusia dari kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyucian etnis, dan kejahatan perang. Pada tahun 2001, laporan Komisi Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara-Negara (ICISS) telah memperkenalkan ide R2P di ranah internasional. Pada Pertemuan Puncak Kepala Negara dan Pemerintahan ditahun 2005, komunitas internasional menerimanya dengan R2P mengatakan bahwatanggung jawab utama setiap negara adalah melindungi penduduknya dari ancaman kejahatan internasional agar tetap merasa aman, damai dan tentram. Akan tetapi jika suatu negara tidak dapat atau tidak bisa melakukan tanggung jawab secara baik dan benar maka akan diserahkan kepada komunitas internasional termasuk melalui intervensi militer untuk melindungi kemanusiaan. R2P telah melakukan kerjasamanya dengan organisasi lain untuk menciptakakan hubungan yang global dalam ranah perlindungan hak asasi manusia,organiasasi tersebut adalah Human Rights Watch, International Crisis Group, Oxfam International dan organisasi lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL