Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
....
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak saran pengangkut yang bernilai paling banyak FOB 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.