Yang jelas, kelalaian ini menyebabkan kematian orang lain. Dan ini kesalahan.
Biarkan proses hukum tetap berjalan.
-----
Walaupun para guru dianggap bersalah dan proses hukumnya sedang ditempuh, bukan berarti boleh terjadi "Kekurangajaran dan kebiadaban" terhadap guru dan profesi guru.