Cara pengajuan pembuatannya pun tergolong sangat mudah. Untuk anak yang terlahir di daerah asal KTP orang tua, maka orang tua tak perlu repot-repot mengurus. Biasanya pembuatan akte kelahiran akan diurus oleh instansi yang membantu proses persalinan. Kalau di bidan, maka bidan yang akan mengurus. Atau Puskesmas dan Rumah Sakit. Satu paket dengan biaya persalinan.
KEMBALI KE ARTIKEL