Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

KTR di Kota Palu, Kawasan Tanpa Rokok atau Kawasan Tempat Rokok?

13 Oktober 2015   20:54 Diperbarui: 13 Oktober 2015   21:11 1009 0
Mendengar KTR, seperti asing ditelinga orang awam. Apalagi KTR adalah akronim yang biasa saja. Namun jika kita mengetahui kepanjangan KTR itu sendiri, mungkin beberapa dari yang mendengarnya akan mengerutkan dahinya. KTR adalah Kawasan Tanpa Rokok yang jelas sudah diatur di dalam Undang-undang, tepatnya pada UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan tepatnya pasal 115 yang terdiri dua ayat yang jelas sekali dikatakan bahwa beberapa tempat yang menjadi tempat KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun