Andai keputusan MK memenangkan Prabowo, berarti permohonan Paslon 02 dikabulkan oleh MK, berarti gugatan Paslon 02 terhadap KPU dengan tuduhan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif serta tidak netral di benarkan MK, berarti KPU telah melanggar UU Pemilu, berarti hasil pemilunya juga  tidak sah atau batal demi hukum, berarti                      kemenangan Prabowo juga tidak sah karena dihasilkan melalui pemilu yang diselenggarakan oleh KPU yang melanggar UU Pemilu itu sendiri. Jalan keluarnya tak ada cara  lain kecuali Pemilu harus diulang. Mari kita bayangkan andaikan Pemilu harus diulang.
KEMBALI KE ARTIKEL