Saat terasa pekerjaan mulai lelah, karyawan bisa sampaikan berlibur untuk menjauh sebentar dari kegiatan kantor. Karyawan memiliki hak cuti biasanya sekitaran 12 kali dalam setahun. Karyawan bisa mendapatkan hak cuti setelah bekerja sejauh satu tahun. Sama sesuai ketetapan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013. Bisa jadi berbeda saat UU Cipta Kerja sudah benar-benar final.
KEMBALI KE ARTIKEL