Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Tips Pengajuan Hak Cuti yang Baik dan Sopan

18 Februari 2022   13:52 Diperbarui: 18 Februari 2022   14:00 188 1
Saat terasa pekerjaan mulai lelah, karyawan bisa sampaikan berlibur untuk menjauh sebentar dari kegiatan kantor. Karyawan memiliki hak cuti biasanya sekitaran 12 kali dalam setahun. Karyawan bisa mendapatkan hak cuti setelah bekerja sejauh satu tahun. Sama sesuai ketetapan undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013. Bisa jadi berbeda saat UU Cipta Kerja sudah benar-benar final.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun