Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 Pasal Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek. Dikutip dari website MA, ada 4 petimbangan MA mencabut 14 Pasal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL