Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Salah Pikir Organda Tolak Transportasi Online

6 Oktober 2017   15:49 Diperbarui: 6 Oktober 2017   16:11 1266 0
Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan 14 Pasal Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek. Dikutip dari website MA, ada 4 petimbangan MA mencabut 14 Pasal tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun