Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Polda Metro Jaya, tadi malam, Jum'at 22 Desember 2017 akhirnya, mengabulkan permohonan penangguhan Penahanan terhadap Ketua umum dan Sekjen Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Danamon, sdr. Abdoel Moejib dan M. Afif. dimana sebelumnya, mereka berdua ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai Tersangka setelah dilaporkan oleh pihak Managemen Bank Danamon.
KEMBALI KE ARTIKEL