Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengumumkan secara resmi Upah Minimum Propinsi (UMP) 2018 sebesar 3.648.000 pada hari Rabu sore, kemarin, di kantor Gubernur. UMP ini akan berlaku untuk seluruh pekerja di Jakarta, 1 Januari 2018 mendatang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL