Dicabutnya Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, No. 232, yang sebelumnya merupakan hasil revisi dari Pergub 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Pergub Demo), adalah bentuk dan bukti betapa jalan aksi massa masih menjadi cara efektif untuk mengontrol dan merubah kebijakan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL