Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Penangguhan UMP Boleh, tapi Tidak Mudah

20 Desember 2012   08:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:18 908 0
Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) di beberapa daerah telah rampung, dan bahkan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur di masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Di DKI Jakarta misalnya, Jokowi telah menetapkan UMP DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No: 189 tahun 2012 Tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada 20 November 2012 yang lalu. Dan mulai berlaku pada Januari 2012 mendatang.

Jangan berfikir, ketika penetapan UMP masalah selesai, dan gonjang-ganjing pengupahan reda. Justru “pertarungan” antara buruh/pekerja disatu sisi, dan Pengusaha disisi yang lain akan semakin menggema dan sengit. Betapa tidak, Ribuan perusahaan yang dimobilisasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melayangkan surat penangguhan UMP bahkan kepada Presiden SBY. Baca beritanya disini Solopos

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun