Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tujuan dan Hak Konsumen Yang Ada Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

30 Juni 2024   18:15 Diperbarui: 30 Juni 2024   18:33 33 0
Perlindungan konsumen adalah aspek penting dari setiap sistem hukum, yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen dalam interaksi mereka dengan bisnis dan produk. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang menguraikan hak-hak konsumen dan kewajiban bisnis untuk memastikan transaksi yang adil dan transparan. Salah satu undang-undang utama yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999). Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, tanggung jawab bisnis, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan bisnis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun