Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Adat di Indonesia

26 Juni 2022   21:20 Diperbarui: 26 Juni 2022   22:10 51 1
Definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun