"Suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal," demikian pernyataan Plato terkait urgensi dasar negara. Negara sebagai suatu kesatuan tatanan hukum yang melindungi setiap hak warga negara, selalu dibangun atas sistem tingkat. Artinya, suatu norma hukum akan bersumber pada norma di atasnya yang masih berakar pada norma di atasnya lagi, begitu seterusnya. Hans Nawiasky juga menjelaskan bahwa suatu tatanan hukum harus berdasarkan pada kaidah tertinggi yang disebutnya
staats fundamental norm. Kaidah inilah yang dipahami sebagai dasar negara, khususnya pancasila dalam Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL