Pengertian sekulerisme dalam arti sempit bukanlah esensi dari demokrasi. Barangkali hal itu memang menjadi sebuah kondisi yang ideal termasuk di dalam konteks Indonesia. Sekulerisme dalam arti sempit berarti memisahkan antara agama dan negara. Ketika hal-hal yang berhubungan dengan agama dan negara dipisahkan, maka menurut saya akan terjadi sesuatu yang dinamakan dengan “jalur tanpa penerangan”. Menurut saya, ketika sebuah jalur kehidupan bernegara yang di dalamnya ada interaksi sosial setiap warga negara dengan sesama warga negara lainnya-meskipun terpisah dalam konteks komunitas maupun berbagai organisasi sosial-memerlukan konsepsi agama sebagai “lampu terangnya” jika tidak ingin terbelenggu dalam kegelapan kehidupan bernegara.