Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan sebuah bangunan konstitusi negara baru yang akan disahkan menjadi undang-undang (UU) yang menjadi tahap perencanaan menggantikan KUHP lama. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembaharuan (update) undang-undang lama yang merupakan bentukan dari pemerintahan kolonial belanda pada saat itu dan sudah berlaku kurang lebih satu abad lamanya dikarenakan untuk mengisi kekosongan sebuah konstitusi pasca kemerdekaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL