Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak ruminansia kembali mewabah di Indonesia setelah dinyatakan bebas PMK sejak tahun 1986 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/Kpts/TN.510/5/1986 dan dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh OIE (World Organization for Animal Health) pada tahun 1990. Penyakit ini disebabkan oleh Foot-and-Mouth Disease Virus (FMDV) yang bermula di jaringan pada mulut dan hidung hewan ternak dengan masa inkubasi sekitar 1-14 hari.Â
KEMBALI KE ARTIKEL