Pemblokiran tersebut terjadi lantaran kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mengharuskan seluruh penyedia layanan digital untuk mendaftarkan platformnya. Kebijakan PSE sendiri merupakan sistem dan prosedur elektronik yang memiliki fungsi untuk menyebarkan, menganalisis, menyimpan, dan mengumpulkan suatu informasi elektronik untuk menjamin keamanan ruang dan data dalam lingkup digital.
Akibat dari pemblokiran itu, banyak gamer di indonesia yang tidak bisa mengakses game yang ingin dimainkan dalam platform tersebut. Terlebih gamer pengguna platform game besutan Valve Corporation, yaitu Steam. Tidak bisa dipungkiri bahwa platform Steam memang memiliki basis dan pengguna yang cukup tinggi di Southeast Asia (SEA), khususnya di Indonesia. Banyak dari para gamer yang mengeluh tidak bisa log in (masuk) ke dalam akun Steam-nya, yang menyebabkan para gamer tidak bisa memainkan permainannya yang berada di dalam platform game digital tersebut.
Hal ini mengundang amarah dan komentar-komentar pedas dari para pengguna platform Steam, khususnya pemain game Counter-Strike Global Offensive (CSGO), Grand Theft Auto V (GTA V) Online, dan Defence of The Anciet 2 (Dota 2) yang masih banyak dimainkan di Indonesia.