Di akhir tahun 2024, masyarakat lagi-lagi dikejutkan dengan kebijakan PPN yang dicanangkan naik di tahun 2025. Pasalnya, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen membuat masyarakat kian risau. Di tengah realita tingginya biaya hidup dan rendahnya upah minimum, kenaikan tarif pajak seolah memberikan bayang-bayang gelap yang menambah kegelisahan masyarakat. Akan tetapi, apa yang bisa dilakukan rakyat ketika pemerintah sudah mengetuk palu?
KEMBALI KE ARTIKEL