Sragen (15/08/2023) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT sendiri kerap menjadi permasalahan yang tabu dan sering ditutupi sehingga permasalahan ini enggan untuk dilaporkan.
KEMBALI KE ARTIKEL