Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak International sebagai Ide Keadilan: Perspektif John Rawls, "A THEORY OF JUSTICE"

1 Oktober 2024   15:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:55 228 0
John Rawls adalah seorang filsuf politik dari Amerika yang terkenal karena teorinya tentang keadilan. Karya utamanya adalah, "A Theory of Justice," diterbitkan pada tahun 1971, John Rawls mengusulkan konsep keadilan sebagai kesetaraan (justice as fairness), dimana Keadilan sebagai kesetaraan akan terlihat lebih masuk akal dan berguna bagi berbagai pandangan politik yang ada, konsep ini juga mencerminkan nilai-nilai dasar yang ada dalam tradisi demokrasi. Selain itu, John Rawls juga memperkenalkan 2 prinsip keadilan yaitu :

  • Setiap orang memiliki hak yang sama atas skema kebebasan dasar yang paling luas, yang kompatibel dengan skema kebebasan serupa bagi orang lain.
  • Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) Diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi semua, dan (b) Terkait dengan posisi dan jabatan yang terbuka untuk semua.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun