John Rawls adalah seorang filsuf politik dari Amerika yang terkenal karena teorinya tentang keadilan. Karya utamanya adalah, "
A Theory of Justice," diterbitkan pada tahun 1971, John Rawls mengusulkan konsep keadilan sebagai kesetaraan (
justice as fairness), dimana Keadilan sebagai kesetaraan akan terlihat lebih masuk akal dan berguna bagi berbagai pandangan politik yang ada, konsep ini juga mencerminkan nilai-nilai dasar yang ada dalam tradisi demokrasi. Selain itu, John Rawls juga memperkenalkan 2 prinsip keadilan yaitu :
- Setiap orang memiliki hak yang sama atas skema kebebasan dasar yang paling luas, yang kompatibel dengan skema kebebasan serupa bagi orang lain.
- Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga (a) Diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi semua, dan (b) Terkait dengan posisi dan jabatan yang terbuka untuk semua.
KEMBALI KE ARTIKEL