Lamanya penyaluran dana desa dari pemda ke desa-desa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat membuat setiap desa tidak bisa dapat menggunakan dana desa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan banyak kepala-kepala daerah belum membuat RAPBDES baik jangaka menengah dan jangka panjang, karenanya dana desa yang sudah diberikan pemerintah pusat  ini mengendap di Kabupaten setempat. Hal ini yang membuat 3 kementerian ini bersepakat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) agar penyaluran dana desa dapat cepat tersalurkan dan desa setempat dapat secepatnya menggunakan dana tersebut untuk membangun desa masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL