KETERBUKAAN informasi publik seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam membangun hubungan yang transparan dengan masyarakat. Namun, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan pemerintah untuk membuka akses informasi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Dalam narasi ini, kita akan membahas mengapa pemerintah masih mengangkangi keterbukaan informasi publik, dampaknya bagi masyarakat, serta solusi yang bisa diambil untuk memperbaiki keadaan.
KEMBALI KE ARTIKEL